P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id – Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Pengungkapan ini menjadi yang kedua dalam waktu berdekatan sepanjang 2026, menunjukkan masih maraknya peredaran bagian tubuh satwa langka.Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah membongkar kasus serupa.
“Beberapa hari yang lalu kami juga mengungkap kasus sisik trenggiling dengan jumlah cukup besar. Dan hari ini kembali kita ungkap kasus sisik trenggiling serta bagian tubuh harimau dahan. Ini merupakan pengungkapan kedua di tahun 2026,” jelasnya.Dua Tersangka Diamankan Saat Hendak Transaksi
Kasus terbaru ini terjadi pada Rabu (29/4/2026) malam di kawasan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Polisi mengamankan dua tersangka saat hendak melakukan transaksi, yakni Muslim (53) dan Resky Saputra (20).Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik sisik trenggiling, satu lembar kulit harimau dahan, tiga taring, serta tulang belulang. (JelajahNews.id)

